Daerah

Wajib Setor Tiap Bulan, Kini Ratusan Pensiunan PNS di Karawang Tagih Uang Kadeudeuh yang Dikelola Korpri

×

Wajib Setor Tiap Bulan, Kini Ratusan Pensiunan PNS di Karawang Tagih Uang Kadeudeuh yang Dikelola Korpri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dana pensiun PNS
Ilustrasi dana pensiun PNS. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Ratusan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Karawang mengajukan tuntutan kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setempat terkait pencairan uang pensiun atau yang dikenal dengan “kadeudeuh“.

Baca Juga:  Berikut Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 29 Maret 2023

Para pensiunan mempertanyakan keterlambatan pembayaran uang tersebut, yang seharusnya mereka terima setelah purna bakti.

Juhdiana, salah seorang mantan PNS di lingkungan Pemkab Karawang, mengungkapkan bahwa banyak di antara mereka yang sudah bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian.

Baca Juga:  Sidang Suap Perkara MA, Saksi Timothy: Hubungan Dadan Tri dan Tanaka Urusan Bisnis

Menurut Juhdiana, selama masih aktif sebagai PNS, setiap pegawai diwajibkan menyetor iuran bulanan kepada Korpri. Setoran tersebut dimulai sejak seseorang menjadi PNS hingga masa pensiun tiba.

Baca Juga:  Polres Karawang Terjunkan 1.756 Personel untuk Pengamanan Mudik Lebaran
Pages ( 1 of 2 ): 1 2