JABARNEWS │ KARAWANG – Ratusan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Karawang mengajukan tuntutan kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setempat terkait pencairan uang pensiun atau yang dikenal dengan “kadeudeuh“.
Baca Juga: Pemkab Karawang Kembali Salurkan Bantuan bagi Guru Ngaji hingga Marbot, Segini Rinciannya
Para pensiunan mempertanyakan keterlambatan pembayaran uang tersebut, yang seharusnya mereka terima setelah purna bakti.
Juhdiana, salah seorang mantan PNS di lingkungan Pemkab Karawang, mengungkapkan bahwa banyak di antara mereka yang sudah bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian.
Menurut Juhdiana, selama masih aktif sebagai PNS, setiap pegawai diwajibkan menyetor iuran bulanan kepada Korpri. Setoran tersebut dimulai sejak seseorang menjadi PNS hingga masa pensiun tiba.





