Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Jadu Tersangka Kasus Suap

DPRD Kabupaten Bekasi
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. (Foto: Palapapos).

JABARNEWS | BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Didakwa Terima Uang hingga Rp10 Miliar, Ini Sumber Uang yang Diterima Rahmat Effendi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik sejak pagi tadi hingga pukul 15.00 WIB dari status semula sebagai saksi.

“Tersangka mengaku memberi (suap) dengan alibi-alibi dia sendiri,” kata Ricky di Cikarang, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:  Gowes Hidup Sehat Tanpa Narkoba Meriahkan HANI 2022 di Purwakarta

“Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore,” tambahnya.

Baca Juga:  Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan Disita, KPK Bilang Begini

Tersangka RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan sebelum melakukan pendaftaran penuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.