Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Jadu Tersangka Kasus Suap

DPRD Kabupaten Bekasi
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. (Foto: Palapapos).

Ricky menjelaskan tersangka sudah lebih dari enam kali dipanggil namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan hingga penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keberadaannya di Kabupaten Bogor.

“Alhamdulillah dengan bantuan dari teman-teman, kemarin pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan posisinya, ada di rumah kerabatnya. Kami jemput dengan surat perintah karena sebelumnya dia belum pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Usut Klub Mobil yang Tutup Jalan Tol Soroja di Bandung

Upaya hukum melalui penjemputan ini mengacu alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHP yakni kekhawatiran melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Tren Omicron Naik, Ridwan Kamil Cek Fasilitas RSUD Kabupaten Bekasi

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku ketika ditanya penyidik terkait mangkir dari panggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi karena ada pihak yang memberikan informasi agar tidak memenuhi panggilan dimaksud dengan menyebut ada konsekuensi apabila hadir.

Baca Juga:  Pengelola Bus di Bekasi Akui Mulai Terjadi Lonjakan Penumpang Bus Jelang Musim Mudik

“RS kami sangkakan melanggar pasal 5 juncto pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi,” ucapnya.