Daerah

Walah! 99 Bacaleg di Garut Tidak Penuhi Syarat, Masih Bisa Diperbaiki?

×

Walah! 99 Bacaleg di Garut Tidak Penuhi Syarat, Masih Bisa Diperbaiki?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024
Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. (foto: istimewa)
Ilustrasi verifikasi bacaleg pemilu 2024
Ilustrasi verifikasi bacaleg pemilu 2024. (foto: istimewa)

Selanjutnya hasil verifikasi itu, ada 817 bacaleg yang menyerahkan berkas perbaikan, kemudian dilakukan verifikasi ulang yang hasilnya ada 99 bacaleg tidak memenuhi syarat, dan 718 memenuhi syarat tinggal menunggu penetapan DCS.

“Untuk yang 99 bacaleg ini masih diperbolehkan untuk memperbaikinya sampai batas waktu hari ini, dan akan diverifikasi lagi sampai tanggal 15 Agustus,” bebernya.

Baca Juga:  Sepekan Jelang Pilkada 2024, KPU Tasikmalaya Masih Kekurangan 13.264 Surat Suara

Dindin menjelaskan bahwa tahapan perbaikan untuk 99 bacaleg ini meliputi berkas seperti surat keterangan kesehatan dan dokumen lainnya.

Namun dalam tahap perbaikan ini, kata dia, partai politik berdasarkan Peraturan KPU bisa mengajukan penggantian bacaleg, bahkan bisa pindah daerah pemilihan. “Untuk tahapan ini masih ada peluang untuk perbaikan dokumen maupun mengganti bacaleg dan dapil,” jelasnya.

Baca Juga:  Rawan Bencana, Pemudik Diminta Hati-hati saat Lintasi Jalur Pangalengan-Talegong-Cisewu

Dindin menyampaikan seluruh berkas pengajuan 99 bacaleg itu akan diperiksa kembali sampai 15 Agustus 2023, jika hasilnya masih saja tidak memenuhi syarat maka tidak ada lagi kesempatan untuk diperbaiki.

Baca Juga:  Soal Sistem Zonasi di PPDB 2021, Pengamat Soroti Pemerataan Standarisasi Sekolah
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3