Walah! Ibu dan Anak di Deli Serdang Kompak Edarkan Narkoba

IRT di Deli Serdang edarkan narkoba. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y alias Desi (32) dan anaknya berinisial MR (20) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap Polsek Helvetia di Jalan Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Huh! ..APK Nakal Bikin Geregetan!

“Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 Kg,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing, Senin (28/3/2022).

Katanya, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terjadinya peredaran narkoba di Desa Sei Semayang. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Baca Juga:  Dua Orang Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Polisi

“Polisi berhasil menemukan rumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu seberat hamper 8 Kg disimpan dalam rumah,” ucap Heri.

Katanya, Kedua tersangka dan barang bukti narkoba hamper 8 Kg diserahkan ke Poltabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan terkait peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga:  Simpan Sabu 3 Paket, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Polres Tebing Tinggi