Daerah

Walah! Perusahaan di Karangtengah Cianjur Ini Tak Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS

×

Walah! Perusahaan di Karangtengah Cianjur Ini Tak Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS

Sebarkan artikel ini
PT. Panjunan di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).
PT. Panjunan di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

Karena, masih tegas Fanpan, bila ada perusahaan memiliki karyawan lebih dari seratus karyawan, maka perusahaan tersebut wajib mendaftarkan jaminan sosial, baik itu BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan.

Hal itu sudah diatur sesuai aturan perundang-undangan diantaranya pada UU No 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

Baca Juga:  Soal Rumah Tahan Gempa di Cianjur, Herman Suherman Kumpulkan OPD

“Kepada pihak terkait agar segera bertindak dan mengevaluasi perusahaan tersebut,” pintanya.

Fanpan menambahkan, kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, agar segera mengevaluasi perusahaan tersebut. Jangan hanya perusahaan yang mematuhi aturan saja yang dipantau, namun perusahaan ini dibiarkan begitu saja.

Baca Juga:  34 Ruas Jalan di Jabar Siap Dilalui Pemudik, Ini Titik Rawan Longsor dan Kemacetan yang Harus Dihindari

“Nah! Jelaslah ini harus dipantau juga, jangan jadi polemik yang buruk di Cianjur. Dan, bila dinas terkait tidak bergerak maka saya segera laporkan pada Bupati Cianjur,” tutupnya.

Baca Juga:  Waduh! Ruas Jalan Cibolerang di Kota Bandung Amblas, Ini Dugaan Penyebabnya
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan