Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:  Polisi di Cianjur Pasang Stiker Maklumat Kapolri, Tentang Kepatuhan Prokes

Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Upayakan Penambahan Ratusan Tempat Tidur di Rumah Sakit

Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.

Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:  180 Pendamping PKH Baru Cianjur Siap Diterjunkan

“Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah,” tandasnya. (Red)