Daerah

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

×

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:  Jawa Barat Siap Gelar Piala Dunia U-17

Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Hanya Bermodalkan Tahu, Perusahaan Ini Sukses Buka 600 Lebih Cabang se-Indonesia

Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.

Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Diduga Ada Pungli di TPU Cikadut Bandung, Getok Harga Untuk Jenazah Covid-19

“Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan