JABARNEWS | CIMAHI — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengambil langkah tegas dalam menanggulangi premanisme dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyebutkan bahwa pembentukan satgas ini berlandaskan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 300 Tahun 2025.
“Kami membentuk satgas ini sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi). Di dalamnya terdapat unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, serta instansi lainnya,” ujar Ngatiyana saat ditemui pada Kamis (27/3/2025).
Satgas ini akan bertugas selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat mengenai potensi gangguan premanisme.