Daerah

Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kampanye Tanpa Izin

×

Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kampanye Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: CNN).
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: CNN).

Lebih lanjut, Sulastio menjelaskan bahwa Idris diduga mendukung pasangan calon nomor urut 1, yaitu Imam-Ririn, dalam kampanye tersebut. “Sudah diketahui umum bahwa beliau hadir di kampanye Paslon 01. Ada juga rekaman video yang memperlihatkan beliau menyampaikan pidato,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hasil Survei Terbaru Pilgub DKI Jakarta; Anies Masih Mendominasi Pilihan Publik, Bagaimana Peluang Ridwan Kamil?

Dalam aturan, kepala daerah yang tidak mencalonkan diri seperti Mohammad Idris masih diperbolehkan untuk berkampanye, namun harus mengajukan izin cuti maksimal satu hari dalam satu minggu.

Baca Juga:  Karena Ini, Tol Cisumdawu Seksi 2 Batal Dibuka untuk Arus Mudik Lebaran

“Bagi kepala daerah yang tidak mencalonkan diri, cuti maksimal satu hari dalam seminggu di luar hari libur. Namun, jika kampanye dilakukan di hari libur, izin tidak diperlukan,” jelas Sulastio.

Baca Juga:  DPR dan Pemerintah Bahas Pilkada Serentak 2024, Sepakat Dipercepat?

Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terkait keikutsertaan Mohammad Idris dalam kampanye tanpa izin cuti. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2