Daerah

Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kampanye Tanpa Izin

×

Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kampanye Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: CNN).
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: CNN).

Lebih lanjut, Sulastio menjelaskan bahwa Idris diduga mendukung pasangan calon nomor urut 1, yaitu Imam-Ririn, dalam kampanye tersebut. “Sudah diketahui umum bahwa beliau hadir di kampanye Paslon 01. Ada juga rekaman video yang memperlihatkan beliau menyampaikan pidato,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak 2024, KPID Jabar Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas

Dalam aturan, kepala daerah yang tidak mencalonkan diri seperti Mohammad Idris masih diperbolehkan untuk berkampanye, namun harus mengajukan izin cuti maksimal satu hari dalam satu minggu.

Baca Juga:  Tragis! Dua Wisatawan Tewas Tenggelam di Danau Situgunung Sukabumi

“Bagi kepala daerah yang tidak mencalonkan diri, cuti maksimal satu hari dalam seminggu di luar hari libur. Namun, jika kampanye dilakukan di hari libur, izin tidak diperlukan,” jelas Sulastio.

Baca Juga:  Mohammad Idris Siapkan Teknis Pelaksanaan Pasar Tumpah Malam Takbiran di Depok, Ini Skemanya

Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terkait keikutsertaan Mohammad Idris dalam kampanye tanpa izin cuti. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2