Menurut Asep, pelanggaran KDB menyebabkan minimnya ruang terbuka hijau dan ketidakseimbangan lingkungan di kawasan perumahan. Ia menegaskan bahwa tuntutan warga tidak berlebihan, melainkan hanya meminta pengembang memenuhi kewajiban dasar sesuai aturan yang berlaku.
“Selama ini fasum dan fasos belum dibangun secara layak dan belum diserahkan ke pemerintah daerah. Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami sebagai konsumen dan warga,” tegasnya.
Warga juga mengeluhkan belum adanya fasilitas ibadah, taman bermain, sarana olahraga, dan ruang terbuka hijau yang memadai. Mereka bahkan menilai pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) pun belum memiliki kesepakatan yang jelas dengan warga.
“Pembangunan sudah hampir lima tahun, tapi fasum dan fasos belum layak. Kalau ada pelanggaran, kami minta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengembang,” tambah Asep.
Sementara itu, Direktur PT Graha Gemilang Properti, Herry Yulianto R, mengklaim bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh ketentuan perizinan dan site plan yang telah disahkan oleh pemerintah daerah.