Keputusan ini diambil, untuk mengantisipasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara untuk barang buktinya sudah dibawa oleh pihak kepolisian.
“Apabila ini kembali terjadi maka warga yang akan bertindak dan kami akan berkoordinasi dengan muspika. Kami juga akan giatkan lagi patroli rutin di masyarakat,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Tamansari Iptu Agus Hidayat mengatakan, sebelum warga melakukan penutupan warung yang diduga menjual obat keras, sebetulnya pihak polsek sudah menutup sejak dua atau tiga minggu yang lalu.
“Kita gak tahu permasalahannya apa, yang jelas masih buka toko (warung kelontong) itu karena mungkin dari permintaan penjual itu kepada pemilik toko, tapi kami pihak kepolisian sudah antisipasi dengan cara menutup toko tersebut, termasuk sudah melakukan pemanggilan,” ucap Agus.
Agus mengaku dalam permasalahan ini ia bisa saja mengambil tindakan secara tindak pidana.