WASPADA, DKPP Kota Bandung Mendapatkan Temuan Adanya Hewan Qurban yang Terindikasi PMK

Menjelang Idul Adha 1443 H/2020, Pemkot Bandung melarang semua hewan kurban dari luar daerah masuk ke Kota Bandung, jika tanpa menyertakan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

Padahal, Gin Gin mengaku, sebelumnya DKPP Kota Bandung telah melarang para peternak menerima hewan tanpa SKKH dan sebaiknya menghabiskan stok yang ada dulu.

“Tapi diam-diam mereka terima pukul 01.30 WIB. Akibatnya ya jadi seperti sekarang ini. Khawatirnya akan menyebar ke hewan-hewan yang sehat. Jadi, tolong para peternak jangan dulu menambah hewannya. Habiskan dulu stok yang ada,” imbaunya.

Jika para pengirim dan peternak tidak bisa menunjukkan bebas PMK, maka hewan-hewan tersebut harus ditolak masuk Kota Bandung.

“Sudah ada tiga kendaraan yang kita tolak, asalnya dari Lumajang dan Sumedang karena tidak menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Satu truk itu isinya 12-16 ekor sapi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menjelaskan, masa inkubasi virus PMK ini sampai 14 hari. Setelah itu, hewan akan membentuk antibodinya sendiri untuk melawan penyakit ini, tapi hanya bertahan empat bulan.