“Yang pasangan suami istri ini, sudah melakukan dua kali transfer melalui BRI Link yang ada di Kecamatan Salawu dan Puspahiang. Nilai transfer rata rata di atas Rp2 juta rupiah,” jelasnya.
Sedangkan awal terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya dua orang yang melakukan pengiriman uang melalui BRI Link di Kecamatan Puspahiang.
“Mereka melakukan pengiriman uang sebesar dua juta rupiah. Dari beberapa lembar uang tersebut ada sepuluh lembar dengan pecahan Rp100.000 di antaranya diketahui uang palsu,” bebernya.
Mengetahui hal tersebut pemilik BRI Link langsung melaporkannya ke petugas Polsek Puspahiang. Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Setelah berhasil kami tangkap dan dari keterangan dua orang yang tertangkap tersebut. Lalu berkembang ke pelaku-pelaku lainnya, hingga berjumlah sembilang orang,” ungkapnya.