LBH Persis telah mengirim somasi untuk menghapus video dan mengunggah video klarifikasi, namun Pratiwi Novianthi tidak merespons somasi tersebut. Akibatnya, LBH Persis terpaksa mengambil jalur hukum.
Laporan ini telah terdaftar dengan Nomor STPL/08/VIII/2023/JABAR/DITRESKRIMSUS pada tanggal 10 Agustus 2023, menambahkan ketegangan dalam kasus ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News