Yuk, Kenali Risiko Tertular Covid-19 Saat Berpergian ke Luar Rumah

JABARNEWS | JAKARTA – Jelang libur panjang akhir tahun baru, kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian baik untuk silaturahmi maupun tujuan berwisata.

Tingginya mobiltitas dalam momen tersebut di masa pandemi Covid-19 dikhawatirkan berisiko tinggi terhadap penularan.

Mengantisipasi itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jika tidak mendesak.

“Saya menghimbau masyarakat, jika perjalanan tidak mendesak, diharapkan tidak melakukannya,” jelasnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (15/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga:  Sikapi Usulan Syaiful Huda Soal Pembentukan Provinsi Cirebon, Ini Kata ISNU

Prof wiku pun memberikan saran agar masyarakat yang melakukan aktifitasnya bisa mengenali resiko dalam kegiatannya, berikut yang harus dikenali risiko mobilitas agar terhindar Covid-19.

Pertama, kondisi dengan risiko terendah, yaitu beraktivitas di rumah dan hanya berinteraksi dengan keluarga inti dan melakukan perjalanan singkat dengan kendaraan pribadi dengan keluarga tanpa melakukan pemberhentian selama perjalanan.

Kedua, kondisi lebih berisiko, yaitu perjalanan dengan kendaraan pribadi bersama keluarga tanpa melakukan permberhentian selama perjalanan.

Lalu, dalam kondisi lebih beriksiko itu, seseorang melakukan interaksi dengan bukan anggota keluarga inti di ruang terbuka dengan mematuhi 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca Juga:  Bima Arya Perpanjang Jam Operasional Taman Kota Bogor, Warga Bisa Nongkrong Sampai Malam

Ketiga, kondisi lebih tinggi berisiko, yaitu perjalanan dengan kendaraan pribadi bersama bukan anggota keluarga, perjalanan kereta atau bus jarak jauh. Lalu, berinteraksi dengan beberapa orang yang bukan keluarga inti di ruang tertutup dengan sebagian besar mematuhi 3M.

Keempat, kondisi risiko tertinggi, yaitu penerbangan dengan transit, perjalanan dengan kapal atau perahu, dan berinteraksi dengan orang dari beragam sumber di ruangan tertutup dengan ventilasi buruk dengan sebagian kecil mematuhi 3M.

Baca Juga:  Ada Aksi WO di Sidang Sengketa Pilkada, Kok Bisa?

Untuk itu terkait mitigasi risiko mobilitas, pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan terkait pelaku perjalanan antarkota yang meliputi persyaratan sampai mekanisme perjalanan dan kembali ke tempat asalnya.

“Pengambilan kebijakan terkait pelaku perjalanan dilakukan karena selalu ada tren kenaikan kasus setiap adanya masa liburan panjang,” ujarnya.

Selain itu, menurut Wiku, sudah jelas berdasarkan data, bahwa setiap liburan yang meningkatkan mobilitas penduduk akan mengakibatkan lonjakan kasus pada 2 hingga 4 minggu setelahnya.

Penulis: Ikbal Safana