“Diharapkan dengan adanya raperda perlindungan perempuan ini dapat mengakomodir seluruhnya yang dibutuhkan korban mulai dari pelaporan hinggan pendampingan hukum termasuk pemulihan secara psikologis korban,” tuturnya.
Menurutnya, hal itu sangat penting, sebab sebagai contoh perempuan yang mengalami pelecehan seksual dapat mengganggu kejiwaannya yang meninggalkan trauma mendalam. Sehingga, dengan adanya trauma healing dapat mengembalikan kondisi psikologisnya dan dapat melanjutkan kehidupannya secara normal.
Diketahui, Pansus V DPRD Jabar jaring masukan serta mengumpulkan informasi berkaitan dengan persoalan kasus yang menimpa kalangan perempuan, hal itu dilakukan dalam rangka pembahasan mengenai Raperda tentang Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bandung Barat. (Red)