DPRD Jabar Harap Masyarakat di Cianjur Pahami Perda Perlindungan Anak

Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (20/11/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | CIANJUR – Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Weni Dwi Aprianti menjelaskan, Sosialisasi Perda yang dilakukan merupakan pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Rabu 21 Desember 2022

Terkait Perda yang disosialisasikan yaitu, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sengaja dipilihnya karena audiensi dalam kegiatan penyebarluasan Perda kali ini didominasi dari kalangan perempuan atau ibu-ibu, selebihnya kelompok bapak-bapak.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Daerah yang Miliki Endemi Anthrax

Setelah sosialisasi ini, Weni Dwi Aprianti berharap masyarakat khususnya di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur paham akan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Polres Garut Ringkus Pelaku Curanmor dalam Bus, Polisi: Mereka Bawa Senjata Api

Satu diantaranya, lanjut dia, terkait perlindungan anak, hak anak, definisi hingga macam-macam bentuk kekerasan dan sebagainya.