DaerahDPRD Jabar

DPRD Jabar Harap Masyarakat di Cianjur Pahami Perda Perlindungan Anak

×

DPRD Jabar Harap Masyarakat di Cianjur Pahami Perda Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (20/11/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | CIANJUR – Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Weni Dwi Aprianti menjelaskan, Sosialisasi Perda yang dilakukan merupakan pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  Penuhi Persyaratan Normatif, Tiga Daerah di Jabar Disetuji Jadi CPDOB, Ini Daftarnya

Terkait Perda yang disosialisasikan yaitu, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sengaja dipilihnya karena audiensi dalam kegiatan penyebarluasan Perda kali ini didominasi dari kalangan perempuan atau ibu-ibu, selebihnya kelompok bapak-bapak.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Akui Subang Daerah Terbaik dalam Penanganan Stunting di Jabar dan Indonesia

Setelah sosialisasi ini, Weni Dwi Aprianti berharap masyarakat khususnya di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur paham akan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Soal Kasus Perundungan yang Tewaskan Siswa SMK di Bandung Barat, DPRD Jabar Tegaskan Hal Ini

Satu diantaranya, lanjut dia, terkait perlindungan anak, hak anak, definisi hingga macam-macam bentuk kekerasan dan sebagainya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2