DaerahDPRD Jabar

DPRD Jabar Harap Masyarakat di Cianjur Pahami Perda Perlindungan Anak

×

DPRD Jabar Harap Masyarakat di Cianjur Pahami Perda Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (20/11/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).
Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (20/11/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).

“Iya kebanyakan ibu-ibu. Tentunya saya sangat berharap setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat mengerti,” kata Weni Dwi Aprianti, Kabupaten Cianjur, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:  9 Juni Diprediksi Puncak Mudik

“Dalam sosialisasi ini saya menyampaikan detail secara pelan-pelan agar masyarakat paham,” tambahnya.

Salah satu hal yang disampaikan tersebut diantaranya; perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha, pembentukan gugus tugas provinsi layak anak dan forum anak, penghargaan, sistem informasi perlindungan anak hingga pembinaan dan bentuk pengawasan. (Red)

Baca Juga:  KNKT Sebut Hasil Penyelidikan Kecelakaan Maut di Bekasi Butuh Waktu Dua Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2