DPRD Jabar Harap Masyarakat di Cianjur Pahami Perda Perlindungan Anak

Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (20/11/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).

“Iya kebanyakan ibu-ibu. Tentunya saya sangat berharap setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat mengerti,” kata Weni Dwi Aprianti, Kabupaten Cianjur, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:  Inovasi Dosen UI Kembangkan Mikroponik Budidaya Jamur Tiram

“Dalam sosialisasi ini saya menyampaikan detail secara pelan-pelan agar masyarakat paham,” tambahnya.

Salah satu hal yang disampaikan tersebut diantaranya; perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha, pembentukan gugus tugas provinsi layak anak dan forum anak, penghargaan, sistem informasi perlindungan anak hingga pembinaan dan bentuk pengawasan. (Red)

Baca Juga:  Ricuh Munas IX AMPI di Kota Bandung, Polisi Ungkap Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News