“Iya kebanyakan ibu-ibu. Tentunya saya sangat berharap setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat mengerti,” kata Weni Dwi Aprianti, Kabupaten Cianjur, Senin (20/11/2023).
“Dalam sosialisasi ini saya menyampaikan detail secara pelan-pelan agar masyarakat paham,” tambahnya.
Salah satu hal yang disampaikan tersebut diantaranya; perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha, pembentukan gugus tugas provinsi layak anak dan forum anak, penghargaan, sistem informasi perlindungan anak hingga pembinaan dan bentuk pengawasan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News