DPRD Jabar Minta BPMU Madrasah Aliyah Disamakan dengan SMA dan SMK

Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat melaksanakan rapat kerja bersama mitra Komisi V dalam rangka rapat dengar pendapat dengan Kepala Disdik Jabar dan 13 KCD, Jumat (1/4/2022). (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDANG – DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkap bahwa pada nota pengantar LKPJ Gubernur tahun 2021, saat ini Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk madrasah Aliyah disamakan dengan SMA dan SMK.

Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat mengatakan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar agar pemberian Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) pada Madrasah Aliyah disamakan dengan dengan siswa SMA, SMK dan SLB yaitu sebesar Rp700.000/siswa.

Baca Juga:  Pansus VI DPRD Jabar Ingin DLH Tiru Sumsel Terkait Urus Persoalan Tanah

“Perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat terkait update data yang akurat tentang siswa Madrasah Aliyah di Jawa Barat,” kata Achmad Ru’yat di Bandung, Jumat, (1/4/2022).

Baca Juga:  Soal Bandara Cikembar di Kabupaten Sukabumi, DPRD Jabar Bilang Begini

Menurut Ru’yat, sebagaimana diketahui bersama bahwa Gubernur Jabar telah menyampaikan nota pengantar LKPJ Gubernur tahun 2021 dan DPRD telah menetapkan jadwal pembahasan di komisi-komisi.

“Kalau kemarin 1 sesi dari berbagai Dinas, namun sekarang didampingi oleh Bappeda dan BPKAD dengan khusus melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, karena kami menganggap Komisi V ini di DPRD Jawa Barat berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan sangat penting,” terangnya.

Baca Juga:  Demi BIJB Kertajati, DPRD Jabar Sempat Usul Bandara Halim Ditutup