DPRD Jabar

DPRD Jabar Sentil KP2B, Mampu Lawan Alih Fungsi Lahan?

×

DPRD Jabar Sentil KP2B, Mampu Lawan Alih Fungsi Lahan?

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Media Pemenangan Dedi Mulyadi-Ernawan, Daddy Rohanady. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Di semua provinsi tersebut total Lahan Baku Sawah (LBS) adalah seluas 3.973.216,00 hektare dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) adalah seluas 3.836.944,33 hektare.

Dari jumlah total itu, Jawa Barat memiliki LBS seluas 1.028.210,60 ha dan LSD seluas 878.587,73 ha. Dari sana muncul angka Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) per 31 Desember 2021 seluas 718,406,47 ha. Setelah updating, angkanya berubah menjadi 730.898,31 ha.

Baca Juga:  Nisya Ahmad Ajak Masyarakat Lindungi Hak-Hak Perempuan

Pada kenyataannya di lapangan sudah banyak lahan tergerus dan banyak pula Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk ke Jabar. Padahal, setiap pembangunan berskala besar pasti membutuhkan lahan yang relatif besar pula. Bagaimana dengan alih fungsi lahan?

Baca Juga:  Tata Tertib DPRD Jabar Jadi Contoh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

“Dari 27 kabupaten/kota se-Jabar, masih dua kepala daerah yang belum menerbitkan surat keputusan penetapannya,” Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady kepada JabarNews.com, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:  Mahasiswa UPI Ditusuk Saat Tolong Korban Keroyokan di Aksi Ricuh Bandung

Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut pada butir keempat memutuskan bahwa Peta LSD digunakan sebagai bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR/RDTR).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan