DPRD Jabar Sentil KP2B, Mampu Lawan Alih Fungsi Lahan?

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady. (Foto: Dok. JabarNews).

Sedangkan pada butir keenam disebutkan bahwa izin atau Hak Atas Tanah nonpertanian yang masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, tetapi penerbitannya sebelum penetapan peta dimaksud, dapat dikeluarkan dari Peta LSD.

Butir kedelapan menyatakan bahwa dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis, Peta LSD dapat ditinjau kembali. Ini merupakan pasal untuk mengantisipasi jika ada hal-hal dianggap yang sangat strategis tetapi juga mendesak.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Sepakati Ekspor Keripik Singkong ke Rusia

Dinyatakan pula bahwa lahan sawah yang masuk dalam Peta LSD dapat dikeluarkan apabila secara fungsional tidak dapat lagi dipertahankan sebagai LSD setelah mendapat kajian dari tim yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi.

Baca Juga:  DPRD dan Pemdaprov Jabar Setujui Enam Ranperda, Ini Rincian Perdanya

Teradap lahan sawah yang masuk dalam Peta LSD namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan LP2B dalam RTRW, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Baca Juga:  Media Diminta Junjung Tinggi Netralitas dan Independensi Jelang Pemilu 2024

“Hingga kini pembahasan Perda RTRW Jabar masih berjalan alot. Ini dikarenakan, antara lain, begitu kompleksnya masalah dalam Perda RTRW tersebut. Banyak masalah timbul karena Perda RTRW yang sedang disusun itu merupakan perda baru,” jelas Daddy.