Menurut Prasetyawati, penguatan regulasi juga diperlukan untuk mendukung pengelolaan apartemen transit milik pemerintah daerah. Saat ini, aturan khusus terkait hunian jenis tersebut dinilai belum tersedia sehingga kewenangan pengelola masih terbatas.
Karena itu, DPRD Jawa Barat membuka peluang untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif agar pengelolaan apartemen transit dapat berjalan lebih optimal dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Meski terdapat sejumlah catatan, Komisi IV menilai pengelolaan Apartemen Transit Rancaekek secara umum sudah berjalan dengan cukup baik.
“Kalau dilihat khusus di apartemen transit ini, sebenarnya pengelolaannya sudah cukup baik,” kata Prasetyawati. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





