Pansus V DPRD Jabar Serap Substansi Perda Perlindungan Perempuan dari Jateng

Pansus V DPRD Jabar Serap Substansi Perda Perlindungan Perempuan dari Jateng. (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | SEMARANG – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jawa Barat ke Provinsi Jawa Tengah.

Terdapat perbedaan dalam penjudulan Raperda yakni Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Kembali Tuntaskan Dua Proyek Kelistrikan di Jateng

Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebut, secara substansi raperda tidak ada perbedaan hanya pada penjudulannya yang berbeda.

“Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas didalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama,” kata Thoriqah di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:  Puluhan Siswa TK dan SD di Cianjur Keracunan Massal Usai Makan Cireng

Dia melanjutkan, ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan kedalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan gender.

Baca Juga:  Cegah Abrasi Pantai, PLN Salurkan Bantuan 31.000 Pohon untuk Kabupaten Batang Jateng