DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Desa Wisata, Ternyata Ini Tujuannya

Jajang Rohana, Anggota DPRD Jawa Barat
Jajang Rohana, Anggota DPRD Jawa Barat (Foto: Instagram @kangjajangrohana)

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Perda tentang Desa Wisata ini untuk mendorong pengembangan potensi desa di Jawa Barat.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jabar dan IWP Bahas Penguatan Konten Positif

Dikatakan Jajang, Jawa Barat wilayah tengah hingga ke selatan merupakan daerah yang indah dengan lereng, bukit dan pengunungan sehingga sangat cocok untuk daerah konservasi dan wisata.

Baca Juga:  Program Petani Milenial Kembali Dikritisi, Herry Dermawan: Petani Banyak yang Kurang Sejahtera

“Karena memiliki panorama alam yang luar biasa indah, tentunya menjadi tempat wisata yang beragam selain panorama alam juga seni dan budaya serta pertanian”, ujar Jajang kepada mayarakat di Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Minta KTMDU Dioptimalkan

Jika berbagai potensi wisata dikembangkan di Jawa Barat, tambah Jajang, hal ini tentu akan bernilai ekonomi dan memberikan multi efek bagi masyarakat Jawa Barat.