JABARNEWS | CIMAHI – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi bermain media sosial selama jam kerja berlangsung.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan aparatur serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu aktivitas di luar tugas kedinasan.
“Saya harapkan, saya minta, dan saya tekankan kepada seluruh ASN, selama jam kerja jangan bermain-main media sosial,” kata Ngatiyana saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, penggunaan media sosial di lingkungan kerja berpotensi mengganggu fokus ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ngatiyana mengaku memahami kebiasaan sebagian ASN, terutama kalangan muda, yang aktif menggunakan media sosial dan ingin tampil di dunia maya. Namun, aktivitas tersebut diminta dilakukan di luar jam kerja.





