Anak Muda Jangan Asal ‘Coblos’, Cek dan Ricek Program Legislasi Calon Anggota Dewan Yang Akan Dipilih

Ilustrasi pencoblosan untuk memilih anggota dewan
Ilustrasi pencoblosan untuk memilih anggota dewan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada Pemilu 2024, tanggal 14 Februari 2024 mendatang setiap Warga Negara Indonesia yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk kelompok pemilih muda akan menggunakan haknya untuk memilih anggota dewan baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pemilih muda yang terdiri dari generasi milenial dan Gen-Z mendominasi perhelatan Pemilu 2024 ini. Terdapat 113 juta lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari kelompok generasi milenial dan generasi Z (Gen-Z), angka tersebut setara 56,45 persen dari total DPT yang sudah dicatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga:  Golkar Jabar Nyatakan Siap Menangkan Prabowo-Airlangga di Pemilu 2024

Jumlah kelompok pemilih muda yang besar ini tentunya menjadi bidikan partai politik (parpol) untuk mengeruk suara elektoral yang akan berpengaruh terhadap penentuan hasil pemilu.

Baca Juga:  Kasus Pergeseran Suara Parpol di Bandung Barat, Petugas Penyelenggara Pemilu Terseret

Karena hasil pemilu ini juga mempengaruhi masa depan anak muda generasi milenial dan Gen-Z, maka anak muda haruslah berpartisipasi dan cerdas dalam menggunakan hak pilihnya, salah satunya yaitu saat memilih anggota legislatif.

Untuk ikut berpartisipasi dan terlibat dalam pengembangan kebijakan publik yang mempengaruhi masa depan anak muda, peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nina Andriana mengatakan selain menggunakan hak pilihnya, anak muda juga harus selalu melakukan cek dan ricek program legislasi yang dilakukan oleh kandidat ataupun parpol yang akan dipilih baik untuk kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.

Baca Juga:  Kades di Cianjur yang Lakukan Kecurangan Pemilu 2024 Divonis 9 Bulan Penjara