DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Pemilu 2024 untuk Bangun Demokrasi yang Sehat

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana. (Foto: Rian/JabarNews).

“Karena kami punya keterbatasan maka dari itu kami coba merangkul semuanya termasuk masyarakat untuk bersama sama mengawasi tiga hal tadi baik di TV Maupun radio, karena dalam undang undang 32 tahun 2002 pasal 52 mengeni peran serta masyarakat dalam penyiaran, hak, tanggung jawab dan kewajiban, haknya menerima penyiaran di seluruh pelosok Indonesia, kewajibannya menjaga televisi dan radio ini supaya tidak di manfaatkan oleh kepentingan kepentingan tertentu,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Sempat Ramai Isu Penculikan Anak, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News