Komisi V DPRD Jawa Barat Minta Pemerintah Melestarikan Warisan Budaya Tak Benda Kesenian Kuda Renggong

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat H. Memo Hermawan menerima audiensi Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat di ruang Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Bandung, Jumat (9/6/2023) (Humas DPRD Jawa Barat).

Selain itu, mendorong Pemprov Jabar memberikan dukungan, perhatian terhadap para pelaku kesenian kuda renggong yang ada di Jawa Barat melalui bantuan hibah.

“Pemerintah punya kewajiban untuk melestarikan warisan budaya tak benda salah satunya kesenian kuda renggong dengan berbagai upaya,” ucap dia.

Baca Juga:  P2APBD 2022 Dibahas Komisi III DPRD Jawa Barat Bersama Mitra Kerja

Adapun mengingat penerima bantuan hibah Pemprov Jabar harus berbadan hukum, pihaknya mendorong Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat segera mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol hingga Kementerian Hukum dan Ham.

Setelah terdaftar, Komisi V DPRD Jawa Barat bisa mendorong Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat mendapatkan bantuan hibah dari Pemprov Jabar. Bantuan pendanaan diharapkan bisa membantu pengembangan organisasi, dalam hal ini Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat.

Baca Juga:  Pelajar Mendapatkan Wasbang dari Prajurit TNI

“Dalam memberikan bantuan hibah tentu ada aturannya, salah satunya harus berbadan hukum, dan karena Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat dibentuk karena inisiatif sendiri dan belum berbadan hukum. Kami mendorong mereka (Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat) segera mendaftarkan organisasinya,” ucap dia.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Anggaran Perlindungan Perempuan Harus Memadai