Soal Surat Edaran Siaran Keagamaan, DPRD Jabar: Ini Adalah Sebuah Terobosan

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H M Sidkon Djampi di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022). (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi atas surat edaran yang diinisiasi oleh KPID Jabar.

Dalam surat edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jabar, khususnya bagi lembaga penyiaran bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif. Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.

Baca Juga:  Pemerintah Sebar 100 Ekor Kambing dan 45 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Wilayah Kota Bandung

“Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” kata Anggota Komisi I DPRD Jabar Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, acara berlangsung di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:  Pimpin Perwosi Jabar, Lina Marlina Ingin Maksimalkan Olahraga di Kalangan Wanita

Dia menambahkan bahwa dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Baznas Jabar Targetkan Pendapatan Zakat Rp1,6 Triliun, Ada Instruksi Khusus dari Ridwan Kamil

Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.