JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong siswa yang ditolak karena melakukan kecurangan saat PPDB 2023, untuk mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan bahwa nantinya KPAI bisa menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar atas pembatalan tersebut.
“Karena ini dibuat belakangan, hari kita tidak ada acuan hukum apapun, mau kemana 4 ribu yang dicoret,” kata pria yang akrab disapa Gus Ahad ini saat ditemui,
“Kami menyesalkan pembentukannya hanya responsif melihat perkembangan di lapangan tidak menggunkan proses logika perencanaa yang normal,” tambahnya.
Gus Ahad lantas mempertanyakan keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang membatalkan 4.791 calon siswa SMA/SMK Negeri yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses PPDB Jabar 2023.