DPRD Jabar

Sekretariat DPRD Jawa Barat Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemilu 2024

×

Sekretariat DPRD Jawa Barat Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin S.Sos., M.A.P. memimpin pembacaan dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN di Pemilu 2024, Bandung, Senin (22/5/2023) (Humas DPRD Jawa Barat).

JABARNEWS | KOTA BANDUNG – Sekretariat DPRD Jawa Barat menggelar pembacaan ikrar sekaligus penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat apel pagi Senin (22/5/2023).

Pembacaan ikrar sekaligus penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Pemilu 2024 dilakukan di halaman Gedung DPRD Jawa Barat, dan dipimping langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Sekretariat DPRD Jawa Barat Imbau ASN Wajib Netral

Iman Tohidin menuturkan, apel pagi hari ini diikuti pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Pemilu 2024, dan menyampaikan terkait peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ke 115 yang jatuh pada 20 Mei 2023.

Baca Juga:  Refleksi Hari Kebangkitan Nasional, Sekretariat DPRD Jabar Ajak Pegawai Tingkatkan Nilai Nasionalisme

“Iya alhamdulilah tadi pagi kita sudah melaksanakan apel rutin setiap senin. Bersamaan dengan itu saya menyampaikan pula terkait Hari Kebangkitan Nasional yang ke 115 di 2023 ini, dan pembacaan ikrar sekaligus penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Pemilu 2024. Ada beberapa hal penting yang saya sampaikan di apel pagi tadi,” tutur Iman Tohidin, Bandung, Senin (20/5/2023).

Baca Juga:  Daripada Beri Gaji TAP Sampai Rp2,2 Miliar, Ihsanudin Minta Ridwan Kamil Memaksimalkan ASN

Terkait pakta integritas ASN di Pemilu 2024. Ada 4 poin yang disampaikan dan harus ditaati diantaranya; pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2