Selain itu, hal yang disorot lainnya soal mekanisme penerapan teguran bagi Dewan yang tidak patuh atau melanggar tata tertib DPRD tambah dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Barat, disebutkan mekanisme teguran dimulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian dari jabatan hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.
“Namun, sebelumnya dilakukan beberapa tahapan. Seperti BK terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan ketua fraksi asal anggota yang bersangkutan,” tambah dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Haogomano Gulo,S.Pd menambahkan, sebagaimana disampaikan tadi. Maksud dan tujuan Kunker Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat membahas soal fungsi dan peranan Bapemperda dan BK, atau lebih tepatnya studi komparatif.
“(Dalam pembahasan tadi) lebih kepada mempertajam, sharing terhadap aturan yang ada, karena biasanya aturan sama tetapi pelaksanaannya terkadang berbeda,” tambah dia. (Red)