Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Nias Barat

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Dra Iis Rostiasih M.Si Sekretariat DPRD Jawa Barat (tengah kedua) bersama rombongan DPRD Kabupaten Nias Barat. (Foto: Istimewa)

Selain itu, hal yang disorot lainnya soal mekanisme penerapan teguran bagi Dewan yang tidak patuh atau melanggar tata tertib DPRD tambah dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Barat, disebutkan mekanisme teguran dimulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian dari jabatan hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Baca Juga:  Soal Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Ihsanudin Tekankan Hal Ini

“Namun, sebelumnya dilakukan beberapa tahapan. Seperti BK terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan ketua fraksi asal anggota yang bersangkutan,” tambah dia.

Baca Juga:  Cheka Virgowansyah Ditunjuk Kemendagri, Yod Mintaraga: Tasikmalaya Sempat Mengusulkan Nama Pj Wali Kota

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Haogomano Gulo,S.Pd menambahkan, sebagaimana disampaikan tadi. Maksud dan tujuan Kunker Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat membahas soal fungsi dan peranan Bapemperda dan BK, atau lebih tepatnya studi komparatif.

Baca Juga:  Pengangkutan ke TPA Sarimukti Kembali Terhambat Buat Sampah di Kota Bandung Menumpuk

“(Dalam pembahasan tadi) lebih kepada mempertajam, sharing terhadap aturan yang ada, karena biasanya aturan sama tetapi pelaksanaannya terkadang berbeda,” tambah dia. (Red)