Soal Perda Kemandirian Pangan, DPRD Jabar Dorong Peran Aktif Masyarakat di Garut

DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XIV (Kabupaten Garut) Ade Ginanjar saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa).

Apabila semua pihak ikut berperan aktif, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga ikut serta diyakini Perda Kemandirian Pangan Daerah ini bisa terimplementasi dengan baik.

Terlebih, lanjut dia, persoalan kemandirian pangan daerah ini sangat kompleks. Sehingga perlu keterlibatan semua pihak, termasuk dikawal oleh DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  Tak Hanya Alun-alun, Ridwan Kamil Sebut Bakal Ada Tempat Wisata Kelas Dunia di Garut, Apa Itu?

“Kemandirian pangan daerah ini sangat kompleks sehingga perlu dikawal baik oleh DPRD Jawa Barat,” tegas Ade Ginanjar.

Diharapkan dengan hadirnya Perda 4 Tahun 2012 ini, mendorong kemampuan daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan, dan rumabh tangga.

Baca Juga:  Helmi Budiman Minta Pemprov Jabar Segera Perbaiki Jalan Rusak di Garut Sebelum Lebaran

Baik dalam aspek jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau dengan memanfaatkan potensi, sumberdaya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal atau local wisdom.

Baca Juga:  Menyoal Rekomendasi Satu Abad NU, Ihsanudin Nilai Sistem Khilafah Tidak Relevan pada Zaman Ini