Penataan di Desa Stagnan, Pengamat: Pemprov Jabar Harus Menginisiasi

JABARNEWS | BANDUNG – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sadu Wasistiono menjelaskan mekanisme penataan desa. Menurutnya, penataan desa dapat diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Dia menjelaskan, tugas utama pemerintah provinsi adalah memberi informasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki peran penting dalam penataan desa. Meski pembiayaan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota harus tetap dilibatkan.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Ridwan Kamil Sampaikan Langkah Antisipasi Penyebaran Covid-19

“Kabupaten/kota memberi tawaran dan penjelasan kepada desa tujuan dari penataan desa. Tapi, kita harus menerima pemberian tawaran itu desa bisa menolak atau menerima. Kalau menolak, tidak bisa dipaksa,” kata Sadu, Jumat (29/1/2021).

Jika tawaran penataan desa diterima, lanjut dia, pemerintah harus mulai mempersiapkan dan menilai berdasarkan aspek persyaratan pembentukan desa baru.

“Karena penataan desa harus kesepakatan masyarakat desa. Jangan sampai tergantung kelompok elite desa. Jadi mesti bicara kesepakatan masyarakat desa,” ucapnya.

Baca Juga:  Soal Klaster Industri di Bekasi, Ini Kata Ridwan Kamil

Setelah memenuhi syarat, Sadu menjelaskan bahwa harus dibentuk desa persiapan. Jika kembali memenuhi persyaratan yang ada, dibentuk desa definitif.

Oleh karena itu, Pemrov dan kabupaten/kota harus membina desa dalam semua proses penataan desa.

“Dampak positif dan dampak negatif dari penataan desa juga harus diperhitungkan dengan komprehensif,” tutupnya.

Baca Juga:  Keakraban Pelajar dengan Prajurit TNI

Diberitakan sebelumnya, Penataan desa di Jabar masih stagnan dibanding peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan wilayah di desa. Stagnasi penataan desa tersebut sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan infrastruktur di desa-desa. Padahal, 72,38 persen masyarakat Jabar yang berjumlah hampir 50 juta jiwa tinggal di desa. (Red)