Pendapatan Jabar Turun Rp3,37 Triliun, Ridwan Kamil: Karena Pandemi Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menjelaskan perkiraan pendapatan daerah pada RPAPBD TA 2020 sebesar Rp38,20 triliun mengalami penurunan sebesar Rp3,37 triliun lebih atau turun 8,12 persen dibandingkan dengan terget pada APBD Murni 2020 sebesar Rp41,58 triliun lebih.

Dia mengatakan, hal tersebut dikarenakan pandemi Covid-19 mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi, yang berdampak pada penurunan pendapatan daerah.

“Hal ini memerlukan langkah-langkah cepat dan extraordinary work untuk bisa melakukan penanganan pandemi,” kata Emil, sapaan akrabnya dalam rapat paripurna DPRD Jabar tema pengantar nota keuangan prihal Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Prov Jabar TA 2020, Selasa (22/9/2020) malam.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: OTG di Bodebek Akan Dipindahkan ke Tempat Isolasi

Dia mengungkapkan, pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD, diperkirakan Rp21,83 triliun menurun sebesar Rp3,39 triliun atau turun 13,44 persen dibandingkan target pada APBD Murni 2020 sebesar Rp25,22 triliun lebih.

Baca Juga:  Nama Ridwan Kamil dan Oded Tercantum Didaftar Relawan Vaksin Covid-19

“Dana perimbangan diperkirakan sebesar Rp16,27 triliun lebih menurun sebesar Rp65,67 miliar lebih atau turun 0,40 persenn dibandingkan pada APBD Murni 2020 sebesar Rp16,33 triliun lebih,” ucapnya.

Pendapatan lain yang sah diperkirakan sebesar Rp103,41 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp80,21 miliar lebih atau naik 345,78 pesen dibandingkan pada APBD Murni 2020 sebesar Rp23,19 miliar lebih.

Baca Juga:  Dukung Ridwan Kamil, DPRD Jabar: Jangan Hanya Pemda Yang Disalahkan

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jabar, Taufik Hidayat menyampaikan rancangan perubahan APBD (RPAPBD) tahub 2020 disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah yang berdasarkan pada prioritas pembangunan provinsi dan pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19.

“Kondisi tersebut mempengaruhi terhadap tatanan pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah pelu melakukan melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBD anggaran 2020,” tutupnya. (RNU)