Siaga Covid-19, Ridwan Kamil Tutup Sementara Fasilitas Umum

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mengeluarkan surat ederan tentang penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan sementara kegiatan dilingkungan Pemprov Jabar.

Dalam surat edaran tersebut, Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan, sebagai upaya dalam menjaga dan melindungi masyarakat serta mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, pihaknya menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, Gedung Merdeka, Gedung Pakuan Museum Gedung Sate dan gedung-gedung lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan kegiatan umum.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Melayat Ke Rumah Duka Sultan Sepuh XIV Pangeran Arief

Selain itu, menunda sementara kegiatan-kegiatan yang melibatkan pengerahan massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut berlaku mulai 14 Maret 2020 sampai dengan 28 Maret 2020 (14 hari).

Baca Juga:  Duh.. Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Kementenan Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status Virus Covid-19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemic.

Baca Juga:  Massa FPI Datangi Polres, Ridwan Kamil: Sampaikan Aspirasi Secara Baik-baik

Dan Keputusan Gubenur Jawa Barat Nomor 443/Kep-157-Dinkes/2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasl Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Jawa Barat.

Antisipasi tersebut telah diunggah oleh akun instagram resmi @jabarprovgoid. (RNU)