Jurnal Desa

Dampak Seburan Air Campur Gas, Puluhan Warga Desa Pasirlaja Bogor Dievakuasi ke Tempat Aman

×

Dampak Seburan Air Campur Gas, Puluhan Warga Desa Pasirlaja Bogor Dievakuasi ke Tempat Aman

Sebarkan artikel ini
Semburan air bercampur gas di pemukiman warga Kabupaten Bogor (1)
Semburan air bercampur gas di pemukiman warga Kabupaten Bogor. (foto: istimewa)
Semburan air bercampur gas di pemukiman warga Kabupaten Bogor (1)
Semburan air bercampur gas di pemukiman warga Kabupaten Bogor. (foto: istimewa)

Sementara tim gabungan terdiri dari BPBD, Satpol PP, bersama dengan pihak kepolisian, menjaga area tersebut selama 24 jam dan memantau perkembangan situasi.

Kegiatan pengamanan ini akan berlangsung hingga ada kepastian dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengenai kandungan air di semburan tersebut, karena pengujian sampel air sedang dilakukan.

Baca Juga:  Sebanyak 45 Cakades Bakal Bersaing di Pilkades Purwakarta

Camat Sukaraja, Ria Marlisa, mewakili Pemkab Bogor, menjelaskan bahwa sesaat setelah menerima laporan, pihak-pihak terkait bersama-sama mengamankan lokasi.

“Saat ini area sekitar semburan air tersebut sudah diberi police line agar steril dari aktivitas warga. Selain itu, pemilik dan penghuni indekos di lokasi semburan, sepakat untuk mengosongkan tempat sementara waktu hingga situasi cukup aman,” jelasnya.

Baca Juga:  Terbakar Cemburu, Pemuda di Rumpin Bogor Aniaya Pria yang Chat Pacarnya

Pihak ESDM telah mengambil sampel air untuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan mineral dalam air sumur bor tersebut.

Kepala Seksi Pencegahan BPBD Kabupaten Bogor, Yudiman, menjelaskan bahwa BPBD dan pihak-pihak terkait akan berjaga selama 24 jam secara bergantian untuk memantau area tersebut dan memastikan steril dari aktivitas warga.

Baca Juga:  Daftar 16 Kepala Daerah di Jawa Barat yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini

“Kami akan memantau di sini bergantian selama 24 jam, setiap 2 jam atau per 1 jam akan kami laporkan perkembangannya, dan akan terus dilakukan sampai tujuh hari kedepan atau sampai ada arahan lebih lanjut,” tandasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2