Kepala SMP di Sukabumi Gelapkan Dana BOS dan PIP, Kerugian Ditaksir Capai Rp560 Juta

Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi
Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang berinisial AS (50), telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Penahanan ini dilakukan setelah AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga:  Longsor Terjang Tiga Kampung di Palabuhanratu Sukabumi, Dampaknya Tutupi Akses Jalan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Niswansyah, menjelaskan bahwa penahanan AS dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka dirinya. “Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis, (12/10),” tandasnya.

Baca Juga:  Heboh, Dinyatakan Meninggal Dunia Dua Tahun Lalu, Pria di Sukabumi Muncul Lagi

Tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sembari menunggu proses persidangan.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Perempuan Mengambang di Kolam Air Gegerkan Warga Surade Sukabumi

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah pelarian tersangka atau penghilangan barang bukti, serta mempermudah pengembangan kasus dugaan korupsi.