JABARNEWS │ SUKABUMI – Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang berinisial AS (50), telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Penahanan ini dilakukan setelah AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Niswansyah, menjelaskan bahwa penahanan AS dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka dirinya. “Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis, (12/10),” tandasnya.
Tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sembari menunggu proses persidangan.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah pelarian tersangka atau penghilangan barang bukti, serta mempermudah pengembangan kasus dugaan korupsi.