Ikhwan menerangkan, kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba sabu tanpa ijin dari pihak berwenang,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News