Waduh! Dua Emak-emak Jadi Pengedar Sabu di Tasikmalaya

Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

Ikhwan menerangkan, kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Tunggu Pembeli di Kos-Kosan, Pengedar Sabu Tebing Tinggi di Tangkap

“Karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba sabu tanpa ijin dari pihak berwenang,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News