Kemiskinan Ekstrem Jawa Barat, Bagaimana Kondisinya?

Soekarno, Analis Keuangan APBN Ahli Madya Pusdiklat BPS. (foto: istimewa)

Menteri Koordinator PMK menyampaikan bahwa untuk mendukung program ini akan menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang mana data ini merupakan dari pendataan BKKBN yang telah diperingkat kesejakteraan terbuka untuk harmonisasikan dengan data program dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah (www.kemenkopmk.go.id).

Pada tahun 2021 Pemerintah Pusat saling berkoordinasi dengan dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk fokus pada mengurangi kemiskinan ekstrem pada 5 Kabupaten dan di 2022 meningkat di 17 Kabupaten/Kota. Pemerintah Jawa Barat mengeluarkan berbagai langkah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem diantaranya:

  1. Menurunkan beban pengeluaran melalui Penerima Bantuan Iuaran, Bantuan Kelompok Ekonomi Tidak Mampu, Bantuan Pendidikan Menengah Universal dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah;
  2. Meningkatkan pendapatan melalui program Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan, peningkatan nilai komuditas local;
  3. Meminimalkan Wilayah Kantong Miskin melalui Pembangunan SPAM baru, Peningkatan sumber daya Lembaga pemberdayaan perempuan.
Baca Juga:  34 Narapidana Terorisme Lakukan Ikrar Setia Pada NKRI di Lapas Gunung Sindur

Selain program diatas pada tahun 2022 Pemerintah Jawa Barat juga mengusulkan program baru untuk memperkuat program yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Usulan program baru tersebut diantaranya: dukungan fasilitasi dan pendampingan usaha bagi masyarakat golongan ekonomi lemah serta optimalisasi penanggulangan kemiskinan melalui perhutan sosial.

Baca Juga:  Menkes Apresiasi Inovasi Pemda Sumedang Soal Ini

Dampak dari intervensi yang intens antar pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten di Jawa Barat dengan dukungan dari Pemerintah Pusat terlihat bahwa ada penurunan jumlah kemiskinan ektrem pada 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu sedangkan Kabupaten Kerawang naik dari 1,20% menjadi 2,70% pada tahun 2022 demikian halnya dengan Kabupaten Kuningan naik dari 2,20% menjadi 2,90% pada tahun 2022. Hal ini terjadi karena masih rendahnya pendidikan kepala rumah tangga kemiskinan ektrem, sehingga sulit untuk bersaing dalam mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga:  Informasi Peringatan Dini Tiga Harian untuk Wilayah Jawa Barat, Berikut Selegkapnya