80 Persen Lebih Bacaleg Dinyatakan Penuhi Syarat, Sisanya Gugur?

Ilustrasi verifikasi bacaleg pemilu 2024
KPU Purwakarta resmi mengumumkan DCT untuk Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 83,84 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat (MS) dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Mahfud MD Ajak Generasi Muda Kawal Pelaksanaan Pemilihan Umum

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, pada Senin (7/8/2023).

Seiring itu, kata Idham, sebanyak 14,93 persen bacaleg dinyatakan dokumennya tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan sebanyak 1,23 persen bacaleg data pencalonannya dihapus atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca Juga:  KPU Serdang Bedagai Kembalikan Berkas Bapaslon Petahana, Ini Sebabnya

Diketahui, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir pada Minggu (14/5/2023). Kemudian, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bacaleg mulai Senin (15/5/2023) dan berlangsung hingga 23 Juni.

Baca Juga:  Kemungkinan Habib Rizieq Dukung Jokowi-Ma'ruf