80 Persen Lebih Bacaleg Dinyatakan Penuhi Syarat, Sisanya Gugur?

Ilustrasi verifikasi bacaleg pemilu 2024
Ilustrasi verifikasi bacaleg pemilu 2024. (foto: istimewa)

Setelah verifikasi administrasi, KPU membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Selanjutnya, dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Baca Juga:  Menelisik Siasat PDIP Jadikan Ridwan Kamil Cawapres Ganjar Pranowo: Ingat! Jabar Penyumbang Suara Terbanyak di Pemilu

Perlu dicatat, KPU RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Padahal seharusnya sesuai jadwal tahapan, KPU akan melanjutkan vermin terhadap hasil perbaikan dokumen tersebut.

Baca Juga:  Praktik Curang Masih Jadi Momok Menakutkan di Kota Bandung pada Pemilu 2024

Sementara proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu 9 Juli 2023. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News