Nasional

80 Persen Lebih Bacaleg Dinyatakan Penuhi Syarat, Sisanya Gugur?

×

80 Persen Lebih Bacaleg Dinyatakan Penuhi Syarat, Sisanya Gugur?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi verifikasi bacaleg pemilu 2024
KPU Purwakarta resmi mengumumkan DCT untuk Pemilu 2024. (foto: istimewa)
Ilustrasi verifikasi bacaleg pemilu 2024
Ilustrasi verifikasi bacaleg pemilu 2024. (foto: istimewa)

Setelah verifikasi administrasi, KPU membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Selanjutnya, dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Baca Juga:  Demi Maju Pilpres 2024, Ridwan Kamil Pertimbangkan Merapat ke Nasdem

Perlu dicatat, KPU RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Padahal seharusnya sesuai jadwal tahapan, KPU akan melanjutkan vermin terhadap hasil perbaikan dokumen tersebut.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Tegaskan Tidak akan Maju Lagi di Pemilu 2024: Saya Sudah Tua

Sementara proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu 9 Juli 2023. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2