Ada 14 Pasal Yang Mengancam Kebebasan Pers, AJI Minta Pemerintah Hapus RUU KUHP Bermasalah

Ada 14 Pasal Yang Mengancam Kebebasan Pers, AJI Minta Pemerintah Hapus RUU KUHP Bermasalah

Untuk itu, AJI menyampaikan sikap:
1. Mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU KUHP. AJI Indonesia tidak ingin pasal-pasal penghinaan terhadap presiden terulang kembali pada masa mendatang. Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Sukarnoputri.

2. Mendesak DPR dan pemerintah untuk transparan dalam pembahasan RUU KUHP dengan cara segera membuka draf terbaru ke publik. Pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.

Undang-undang ini akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP.

3. Mendorong penguatan etika jurnalis dan penyelesaian sengketa pemberitaan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers. Karena itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan persoalan etika seperti Pasal 263 dalam RUU KUHP tentang kabar yang tidak pasti dan berlebih-lebihan perlu dihapus dari RUU KUHP.