Ada 33 Adegan Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Aliran Sungai Citarum

JABARNEWS | CIANJUR – Jajaran Kepolisan Sat Reskrim Polres Cianjur mengelar 33 adegan Rekonstruksi kasus pembunuhan Sri Wulandari yang mayatnya ditemukan di aliran sungai citarum, pembunuhan tersebut dilakukan oleh MR dibantu MD di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur tanggal 18 juli tahun lalu.

“Ada sekitar 33 adegan diperagakan tersangka, dengan korban pengganti, satu persatu adegan dilakukan tersangka terjadinya tindak pidana pembunuhan,” ujar Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, Kamis (14/05/2020)

Ia menambahkan, tujuan rekontruksi tersebut yaitu untuk mendapatkan gambaran yang jelas, tentang terjadinya tindak pidana tersebut. Rekontruksi ini sekaligus menguji kesesuaian dengan keterangan tersangka, sehingga dapat diketahui benar atau tidaknya.

Baca Juga:  Dianggap Ilegal, Tommy Soeharto Bubarkan Munaslub Partai Berkarya

“Kami Polres Cianjur bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, dari awal untuk melakukan rekonstruksi,” jelasnya.

Dari hasil adeganyang didapat, Kata dia, adanya kesesuaian dengan keterangan dan diketahui motifnya masalah uang.

“Pelaku, itu ada kedekatan hubungan asmara baik korban maupun pelaku,” terang AKP Niki.

Perlu diketahui sebelumnya, warga Kampung Pada, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi digemparkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas yang diperkirakan berumur 25-30 tahun 2019.

Baca Juga:  Hindari PHK, Pemerintah Pastikan Insentif Bagi Industri Media

Setelah diselidiki, bahwa korban bernama Sri Wulandari yang merupakan karyawan pabrik PT. Dalim Kornesia Cianjur. Korban merupakan teman dekat pelaku berinisial MR, peristiwa bermula disaat pelaku menjemput korban dari SPBU Bojong, Kecamatan Karangtengah.

Kemudian, korban dibawa ke Kantor tempat pelaku bekerja dan dibawa ke halaman belakang di tempat tersebut korban meminta uang kepada pelaku. Namun tidak diberi, kemudian korban mengancam akan memberitahukan hubungan korban dengan pelaku kepada istri pelaku. Hal tersebut membuat pelaku emosi, dan menjatuhkan korban. Lalu, membekam mulut dan mencekik leher korban sampai meninggal dunia.

Baca Juga:  Lawan Vietnam di Piala Asia 2023, Shin Tae-yong Jamin Skuad Timnas Indonesia Tanpa Tekanan

“Sepertinya untuk menghilangkan jejak, pelaku MR dibantu MD untuk membuang mayat korban di jembatan Citarum,” ujar AKP Niki.

Terakhir ia menambahkan, untuk menghidari kejaran petugas pelaku melarikan diri ke pulau Bali. Dan, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap setelah kembali lagi ke Cianjur sekitar bulan April 2020.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. Bisa juga penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Cianjur. (Mul)