Hal tersebut diketahui karena belum lama ini Ade Armando menjadi korban tindak kekerasan pengeroyokan sejumlah masa saat terjadinya demonstrasi di depan gedung DPR RI.
Melalui kuasa hukumnya Muannas, Ade Armando menganggap bahwa cuitan Eddy Soeparno telah mencemarkan nama baiknya.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut, dan segera meminta maaf pada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan tuntutan pidana dan perdata,” ujar Muannas dikutip suara.com. (Dodi)