AJI Balikpapan Protes Eks Pemred Banjarhits.id Ditahan Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Buntut pemberitaan Banjarhits.id yang dinilai berbau SARA pada akhir Mei 2019 menjadikan eks Pemimpin Redaksi banjarhits.id, Diananta ditahan sebagai tersangka di Rutan Polda Kalimantan Selatan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyesalkan penahanan eks Pemimpin Redaksi banjarhits.id yang merupakan partner 1001 media kumparan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada Senin (4/5/2020) kemarin.

Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah mengatakan Diananta ditahan sebagai tersangka di Rutan Polda Kalsel selama 20 hari sejak 4 Mei 2020.

“Tidak bisa ditahan begitu saja. Masalahnya ini harusnya sudah clear di Dewan Pers saja. Pelanggaran MoU Polri-Dewan Pers ini jadi preseden buruk saat momentum Hari Kebebasan Pers, 3 Mei kemarin,” kata Devi Alamsyah lewat keterangan tertulisnya hari ini, Selasa 5 Mei 2020.

Menurut AJI, sikap Polda Kalsel membuktikan bahwa aparat penegak hukum abai terhadap UU Pers Nomor 40 tahun 1999 serta nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers-Polri. Sebab, wartawan dengan kerja-kerja jurnalistiknya sudah dilindungi dua aturan tersebut.

Baca Juga:  Syahrini Bagikan Momen Salat Id Pertama Diimami Reino Barack

Penahanan itu juga sebagai preseden buruk bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh pada 3 Mei 2020.

Sengketa pemberitaan yang dimuat Diananta juga sebenarnya sudah selesai di tangan Dewan Pers. Artinya, proses hukum yang menyeret Diananta tak bisa lagi dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Dewan Pers sudah menerbitkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang yang terbit 5 Februari 2020. Isinya, meminta pihak teradu yakni Kumparan dan Banjarhits memuat hak jawab atas berita yang dinilai keliru.

“Dan permintaan itu sudah dipenuhi, tapi penyidikan masih berjalan. Kami menyesalkan abainya polisi terhadap MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Gudang Beras Bulog, Budi Waseso: Dari Sabang Sampai Merauke Belum Ada

Selain itu, pihak AJI juga menyesalkan sikap polisi yang menyoal status banjarhits.id yang tidak berbadan hukum dan tak tercantum di Dewan Pers.

“Terlepas dari status hukum Banjarhits.id, sekali lagi, kerja-kerja jurnalistik sudah dilindungi UU. Karenanya, sengketa karya jurnalistik diselesaikan di ranah Dewan Pers bukan pidana,” jelasnya.

Atas kejadian ini AJI menuntut pengentian proses hukum terhadap Nanta. Pihaknya juga mengajak semua awak media massa se-Indonesia untuk ikut ramai-ramai mengawal kasus ini sampai tuntas.

Untuk diketahui, Polda Kalsel menahan Diananta karena berita di banjarhits.id berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’ pada 9 November 2019.

Konten yang disoal berita berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’. Berita ini diunggah Diananta melalui saluran banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Baca Juga:  DPRD Ingatkan Disnaker Kota Bekasi Transparan Data Perusahaan Terpapar Covid-19

Pengadunya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan. Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan UU ITE.

AJI Banjarmasin juga menyesalkan polisi yang menyoal status banjarhits.id yang tidak berbadan hukum dan tak tercantum di Dewan Pers. Devi menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik banjarhits.id dilindungi UU Pers.

Namun, di lain sisi, proses hukum masih berlanjut di polisi sampai dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalsel sampai 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei 2020.

Maka AJI Balikpapan menuntut penghentian proses hukum terhadap Diananta dan mengajak seluruh awak media massa se-Indonesia turut mengawal penyelesaian masalah ini sampai tuntas. (Red)