Akhir Karir sang Kolonel

Sidang militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (foto: istimewa)

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dina militer di TNI Angkatan Darat,” ujar Wirder saat membacakan tuntutan, seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (21/4).

Baca Juga:  Kerja Bakti Bersihkan Jalan di Lokasi TMMD

Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara dan memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Baca Juga:  Selain Kebijakan Tiket Masuk Naik, Pengunjung Candi Borobudur Bakal Dibatasi 1.200 Per Hari

Wirdel menegaskan, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.

Hal-hal yang meringankan, diantaranya terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Baca Juga:  Meninggal Dunia, Mantan Dandim 0605 Subang Ini Dimakamkan di TMP Cikutra Bandung

Sementara hal yang memberatkan Kolonel Priyanto karena melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana tersebut. (red)