JABARNEWS | GARUT – Masalah terkait e-KTP masih belum terurai. Terbatasnya mesin pencetak e-KTP yang dimiliki Kabupaten Garut menjadi kendala dalam pelayanan kepada masyarakat. Ditambah, luasnya wilayah di Kabupaten Garut menjadi salah satu kendala teknis lainnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, mesin pencetak e-KTP hanya ada di 15 kecamatan dari 42 Kecamatan yang ada di Kota Dodol tersebut. Lima unit di antaranya ada di wilayah Selatan Kabupaten Garut.
Kabid PIAK Dra. Pepi Trisnawati mengungkapkan, pada semester dua tahun lalu, Data Konsolidasi Bersih (DKB) mencatat masih ada sekitar 55.838 jiwa yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Sampai saat ini, pihak kami sudah mencetak sebanyak 1.495.425 e-KTP,” katanya saat ditemui wartawan di Cikajang Garut, Rabu (18/07/2018).
Kendati demikian, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk masih terus melakukan upaya untuk berusaha maksimal melayani masyarakat dari dekat, termasuk melakukan sistem jemput bola menggunakan satu unit mobil keliling. “Mudah-mudahan ke depanya ada penambahan pengadaan supaya lebih lancar dan lebih baik,” tambahnya. (Tgr)
Jabarnews | Berita Jawa Barat