Aneh Sama KKP, Dedi Mulyadi: Dulu Ekspor Benur, Kini Malah Ada Kapal Cantrang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku pihaknya merasa aneh dengan apa yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait aktivitas kapal cantrang yang kembali diperbolehkan untuk menjaring ikan.

“Sebelumnya, ekspor benur menjadi problem, dan kini diganti dengan cantrang,” ujar Dedi Mulyadi, ujar Dedi Mulyadi, Minggu (24/1/2020).

Menurut Dedi, kapal cantrang ini bukan hanya merusak ekosistem laut tetapi juga merugikan nelayan kecil. Kapal cantrang biasanya menggunakan jaring dengan lubang kecil sehingga ikan-ikan kecil ikut terjaring.

“Kebijakan diperbolehkannya kapal cantrang beroperasi itu seolah populis. Padahal, kebijakan sebenarnya tidak populis. Seolah-olah berpihak pada nelayan dan sejenisnya, tapi yang menikmati itu tetap saja pengusaha besar,” kata Dedi.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, TNI-Polri di Deli Serdang Bagikan Masker Gratis

Dedi mengatakan, cantrang itu dipakai untuk kapal besar. Kapal ini tidak mungkin dipakai oleh nelayan kecil untuk menangkap ikan. Nelayan kecil, kata Dedi, kemungkinan besar hanya bekerja di kapal-kapal besar. Jika nelayan berkerja di kapal besar, yang menikmati hasilnya adalah pengusaha besar.

“Perahu kecil nggak akan pakai cantrang, nggak kuat nariknya kok,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, tugas menteri Kelautan dan Perikanan adalah menjaga ekosistem dan kesinambungan laut dengan membuat inovasi. Jika nelayan rugi karena cantrang dilarang, solusinya bukan mengizinkan, tetapi buatlah inovasi agar nelayan bisa menangkap ikan besar tetapi ekosistem laut tetap terjaga.

Baca Juga:  Dibantai Valerenga Fotball, Timnas Indonesia U-20 Kembali Kalah untuk Ketiga Kalinya di TC Spanyol

“Itulah fungsi menteri dan Dirjennya. Kalau jadi menteri hanya mengiyakan para dirjennya (direktur jenderal), saya tanya mana inovasi seorang menteri. Dulu benur diekspor, sekarang ikan kecil di jaring cantrang,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, memang kebijakan memperbolehkan cantrang itu disertai dengan syarat tertentu seperti jaringnya harus berlubang besar agar ikan kecil tidak ikut terjaring. Lalu bagi pelanggar akan dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang besar. Namun Dedi mengaku ragu kebijakan itu akan berjalan konsisten.

Baca Juga:  Palasipah Suten: Di Dunya Mah Euweuh nu Jago

“Mana ada di negeri ini yang konsisten dalam kebijakan. Ujungnya akal-akalan. Benur itu kaya bener waktu awalnya, cantrang pun nggak akan beda, karena dirjen di KKP nggak berubah. Itu-itu juga. Cuma ganti menteri doang,” katanya.

Terkait syarat jaring berlubang besar, Dedi mengaku ragu petugas KKP akan memeriksa cantrang. Menurutnya, baru menghadapi kapal asing saja sudah pusing.

“Saya jujur nggak setuju kapal cantrang diperbolehkan lagi. Terserah KKP mau tetap laksanakan. Saya Dedi Mulyadi tak setuju cantrang, apapun saya mau dihujat, dibenci, mangga,” tandas mantan bupati Purwakarta itu.

Penulis: Ikbal Safana