Apes, Ketika Ingin Transaksi Residivis Di Sergai Ditangkap

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Asrul (22) warga Dusun 2, Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, Jumat (10/4/2020).

Asrul ditangkap polisi saat akan menjual narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket plastik dengan berat brutto 0,5 gram di Dusun 2, Desa Martebin, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo: Pembangunan Waduk Kuningan Secepatnya Diselesaikan

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, tersangka Asrul merupakan residivis. Atas informasi dari masyarakat adanya orang melakukan transaksi narkoba, kemudian dilakukan tindakan dengan penggrebekan.

“Saat tersangka melihat polisi datang langsung kabur dengan membuang 1 bungkus plastik dan berhasil ditangkap. Saat diambil barang yang dibuang tersangka ternyata plastik tersebut berisi narkoba jenis sabu,” katanya, Jum’at (10/4/2020).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Dapat Apresiasi Praktik Baik dalam Pencegahan Korupsi

Dari hasil introgasi, tersangka mengaku narkoba jenis sabu tersebut milik Rudiansyah warga Kecamatan Dolok Masihul. Atas informasi itu dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus Rudiansyah.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  CPNS 2018: Ini Formasi Untuk Lulusan SMA, SMK, dan STM

“Tersangka dikenakan pasal 112 (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Ptr)